Liputan6.com, Jakarta: Masyarakat akan segera menerima layanan publik yang maksimal tanpa harus membayar lebih dari standar kewajiban bayar untuk mengurus administrasi, perizinan, dan layanan lainnya. Bahkan, masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan aduan bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan layanan.
Hal tersebut ditegaskan dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Dalam pandangan akhirnya, semua fraksi di DPR menyetujui dengan suara bulat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelayanan Publik menjadi undang-undang.
Ke depannya, UU ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan yang maksimal dan terukur baik dalam hal kepengurusan administrasi, perizinan, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu juga dalam hal perbankan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, energi, dan perhubungan.
Meski demikian, perlu diperjelas khususnya tentang biaya dan rinciannya sehingga masyarakat mengerti akan kewajibannya. UU Pelayanan Publik ini juga menegaskan bahwa penyimpangan terhadap UU akan dijatuhi sanksi. Misalnya, pencopotan dengan hormat maupun tidak, penurunan gaji satu bulan gaji, hingga pembekuan misi dan atau izin yang diterbitkan instansi terkait.
Selanjutnya, masyarakat pun tidak akan dibatasi jika hendak membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah maupun pusat. Pengesahan UU ini setelah hampir empat tahun digodok di DPR.(UPI/ANS)
Hal tersebut ditegaskan dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Dalam pandangan akhirnya, semua fraksi di DPR menyetujui dengan suara bulat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelayanan Publik menjadi undang-undang.
Ke depannya, UU ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan yang maksimal dan terukur baik dalam hal kepengurusan administrasi, perizinan, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu juga dalam hal perbankan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, energi, dan perhubungan.
Meski demikian, perlu diperjelas khususnya tentang biaya dan rinciannya sehingga masyarakat mengerti akan kewajibannya. UU Pelayanan Publik ini juga menegaskan bahwa penyimpangan terhadap UU akan dijatuhi sanksi. Misalnya, pencopotan dengan hormat maupun tidak, penurunan gaji satu bulan gaji, hingga pembekuan misi dan atau izin yang diterbitkan instansi terkait.
Selanjutnya, masyarakat pun tidak akan dibatasi jika hendak membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah maupun pusat. Pengesahan UU ini setelah hampir empat tahun digodok di DPR.(UPI/ANS)
0 coment:
Posting Komentar